4 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Rp 169,9 M Divonis 9 dan 11 Tahun Penjara
Jakarta – Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) divonis 9 dan 11 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara. Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT … Baca Selengkapnya