Jakarta –
Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu (3/5/2025), belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.
Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.
Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan
Rp 61.192.814.650 status penyitaan.
Kabareskrim Apresiasi Sinergi dengan PPATK
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan PPTAK dalam pemberantasan judi online (judol). Komjen Wahyu mengapresiasi PPATK yang sering memberi informasi dan masukan.
“Dalam kesempatan ini juga saya ucapkan penghargaan, apresiasi, dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi dengan teman-teman dari PPATK, khususnya Pak Kepala PPATK yang senantiasa memberikan informasi, memberikan masukan dan kerjasama,” ucap Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
“Karena setiap melakukan penanganan, kami juga di support bukan hanya sekedar data, bukan sekedar informasi, tapi kami juga di support dengan tenaga-tenaga analis yang dimiliki,” imbuhnya.
(azh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini